Sisa Hasil Usaha (SHU)
“Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan
dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam buku yang bersangkutan” (Pasal 45 UU
No. 25 tahun 1992). Dengan mengacu pada pengertian tersebut, maka besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam
pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan antara transaksi usaha anggota dan koperasinya
dalam perolehan SHU. Semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen
yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang
dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha
lainnya.
Perolehan keuntungan dalam dalam koperasi atau SHU akan
digunakan sebagai modal dan kepentingan bagi pengembangan koperasi agar mampu
mencapai tujuannya (Amin 1987). Salah satu tujuan koperasi adalah mensejahterakan
anggotanya. Febrina kusumastusti dalam skripsinya yang berjudul “Analisis
Keberhasilan Usaha Koperasi Berdasarkan Partisipasi Anggota Di Kota Surakarta”
berpendapat bahwa koperasi harus dikelola secara efisien sehingga memperoleh
SHU yang maksimal dan koperasi harus mampu memberikan manfaat ekonomis baik
secara langsung maupun tidak langsung kepada anggota, sehingga kepentingan dan
tujuan ekonomis anggota dapat tercapai. SHU bagi koperasi tetap penting agar
koperasi bisa berkembang. Namun SHU yang tinggi tidak ada artinya apa-apa jika
diperoleh dengan mengeksploitasi anggotanya. Jadi koperasi harus memadukan dua
target yakni memaksimalkan laba dalam bentuk SHU dan mengoptimalkan kinerja
anggotanya dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Acuan dasar membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang
menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Dengan demikian, SHU koperasi yang
diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
anggota. Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu
sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik,
seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai
investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai
pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi
bisnis di koperasinya. Sering dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota
berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Daftar Pustaka
Aziz, Amin.1987. Perkoperasian
Indonesia. Yogyakarta: BPFE
Departemen Koperasi. Undang-Undang Republik Indonesia No 25
Tahun 1992. Tentang Perkoperasian
Kusumastuti, Febriana. 2007.” Analisis Keberhasilan Usaha Koperasi
Pegawai Negeri Berdasarkan Partisipasi Anggota di Kota Surakarta Tahun 2006”.
Skripsi, Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret Surakarta. Tidak
Dipublikasikan.
Comments
Post a Comment