Sisa Hasil Usaha (SHU)

“Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam buku yang bersangkutan” (Pasal 45 UU No. 25 tahun 1992). Dengan mengacu pada pengertian tersebut, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan  antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Perolehan keuntungan dalam dalam koperasi atau SHU akan digunakan sebagai modal dan kepentingan bagi pengembangan koperasi agar mampu mencapai tujuannya (Amin 1987). Salah satu tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya. Febrina kusumastusti dalam skripsinya yang berjudul “Analisis Keberhasilan Usaha Koperasi Berdasarkan Partisipasi Anggota Di Kota Surakarta” berpendapat bahwa koperasi harus dikelola secara efisien sehingga memperoleh SHU yang maksimal dan koperasi harus mampu memberikan manfaat ekonomis baik secara langsung maupun tidak langsung kepada anggota, sehingga kepentingan dan tujuan ekonomis anggota dapat tercapai. SHU bagi koperasi tetap penting agar koperasi bisa berkembang. Namun SHU yang tinggi tidak ada artinya apa-apa jika diperoleh dengan mengeksploitasi anggotanya. Jadi koperasi harus memadukan dua target yakni memaksimalkan laba dalam bentuk SHU dan mengoptimalkan kinerja anggotanya dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Acuan dasar membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota. Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Sering dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.



Daftar Pustaka
Aziz, Amin.1987. Perkoperasian Indonesia. Yogyakarta: BPFE

Departemen Koperasi. Undang-Undang Republik Indonesia No 25 Tahun 1992. Tentang Perkoperasian


Kusumastuti, Febriana. 2007.” Analisis Keberhasilan Usaha Koperasi Pegawai Negeri Berdasarkan Partisipasi Anggota di Kota Surakarta Tahun 2006”. Skripsi, Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret Surakarta. Tidak Dipublikasikan.

Comments

Popular Posts