Perkembangan Koperasi di Indonesia
Pertumbuhan koperasi
di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57) yang
selanjutnya berkembang dari waktu
ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia
mengalami pasang naik dan turun dengan
titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda.
Pertumbuhan
koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan
simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan
pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan kemudian koperasi yang menekankan pada
kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan
produksi. Perkembangan koperasi dari
berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan
menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis
kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah
kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti
kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan
barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan
simpan-pinjam dan sebagainya (Soedjono 1983, h. 1-2).
Pertumbuhan koperasi
di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896),
mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam. Untuk memodali
koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak menggunakan
uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9).
Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka
uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang
sebenarnya. Kegiatan R. Aria Wiriatmadja
dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto
di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja
wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan
Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh
di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti mulailah
ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria
Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpan pinjam yang dapat berkembang
ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu
diambil dari zakat.
Selanjutnya Boedi
Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan
rumah tangga. Demikian pula Serikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga
mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari
dengan cara membuka toko-toko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang
perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan sosial dan
politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh
karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan
lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau
penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada
tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain akte
pendirian koperasi dibuat secara notariil, akte pendirian harus
dibuat dalam Bahasa Belanda, harus mendapat ijin
dari Gubernur Jenderal, dan di samping itu diperlukan
biaya meterai 50 gulden.
DR.
J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920 ditunjuk
sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama. Pada akhir tahun 1930 didirikan
Jawatan Koperasi. Selanjutnya
pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam bentuk Gouvernmentsbesluit
no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no.
108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 191 5(Djojohadikoesoemo,
1940, h 10). Peraturan
Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan Timur Asing. Dengan demikian
di Indonesia pada waktu itu berlaku
2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan
Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian
tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing.
Daftar Pustaka
Aziz, Amin.1987. Perkoperasian
Indonesia. Yogyakarta: BPFE
Baswir, Revrisond.1997. Koperasi Indonesia. Yogyakarta : BPFE
Departemen Koperasi. Undang-Undang Republik Indonesia No 25
Tahun 1992. Tentang Perkoperasian
Kusumastuti, Febriana. 2007.” Analisis Keberhasilan Usaha Koperasi
Pegawai Negeri Berdasarkan Partisipasi Anggota di Kota Surakarta Tahun 2006”.
Skripsi, Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret Surakarta. Tidak
Dipublikasikan.
Comments
Post a Comment