Pengertian Koperasi
Koperasi(S) merupakan(P) badan usaha yang
beranggotakan orang seorangan atau badan usaha yang
berasaskan kekeluargaan(O). Koperasi(S) dibentuk(P) oleh orang
seorang(O) yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang
sama(KET O). Tujuan koperasi(S) adalah untuk menunjang(P) kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya(O). Memajukan kesejahteraan(P) anggota koperasi(S) dapat tercermin dari pembagian sisa hasil usaha(O). Pembagian(P) sisa hasil usaha(O) pada anggota koperasi(S) biasanya dilakukan pada akhir tahun(KET WAKTU).
Comments
Post a Comment