CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI AP JUSTINUS ADITYA SIDHARTA ATAS LAPORAN KEUANGAN PT. GREAT RIVER INTERNATIONAL,Tbk

BAPEPAM menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan pada Great River. Tidak menutup kemungkinan, Akuntan Publik yang menyajikan  laporan keuangan Great River itu ikut menjadi tersangka. Menteri  Keuangan (Menkeu) RI terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2006 telah  membekukan izin Akuntan Publik (AP) Justinus Aditya Sidharta selama dua  tahun. Sanksi tersebut diberikan karena Justinus terbukti melakukan  pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan  dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River  International Tbk (Great River) tahun           2003.      Selama izinnya dibekukan,  Justinus dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau  pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja  dan audit khusus. Dia juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun yang bersangkutan tetap  bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib  memenuhi ketentuan untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan  (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) Nomor  002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 tanggal 15 Juni 2006 yang membekukan Justinus  dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik  (IAI-KAP). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006  tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa AP dikenakan sanksi  pembekuan izin apabila AP yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan  keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP.

     Menurut Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK, pihaknya sedang melakukan penyidikan  terhadap AP yang memeriksa laporan keuangan Great River. Kalau ditemukan unsur pidana dalam penyidikan itu, maka AP tersebut bisa dijadikan  sebagai tersangka. “Kita sedang proses penyidikan terhadap AP yang  bersangkutan. Kalau memang nanti ditemukan ada unsur pidana, maka dia  akan kita laporkan juga Kejaksaan,” ujar Fuad.      Seperti diketahui, sejak  Agustus lalu, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan  keuangan Great River tahun buku 2003. Fuad menyatakan telah menemukan  adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River. Sayangnya, dia tidak bersedia menjelaskan secara detail praktek  konspirasi dalam penyajian laporan keuangan emiten berkode saham GRIV  itu.

     Fuad juga menjelaskan tugas akuntan adalah hanya memberikan opini atas  laporan perusahaan. Akuntan, menurutnya, tidak boleh melakukan segala  macam rekayasa dalam tugasnya. “Dia bisa dikenakan sanksi berat untuk  rekayasa itu,” katanya untuk menghindari sanksi pajak.Menanggapi  tudingan itu, Kantor akuntan publik Johan Malonda & Rekan membantah  telah melakukan konspirasi dalam mengaudit laporan keuangan tahunan  Great River. Deputy Managing Director Johan Malonda, Justinus A.  Sidharta, menyatakan, selama mengaudit buku Great River, pihaknya tidak  menemukan adanya penggelembungan account penjualan atau penyimpangan  dana obligasi. Namun dia mengakui metode pencatatan akuntansi yang  diterapkan Great River berbeda dengan ketentuan yang ada. “Kami  mengaudit berdasarkan data yang diberikan klien,” kata Justinus.      Menurut Justinus, Great  River banyak menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri dengan  bahan baku dari pihak pemesan. Jadi Great River hanya mengeluarkan  ongkos operasi pembuatan pakaian. Tapi saat pesanan dikirimkan ke luar  negeri, nilai ekspornya dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan  baku, aksesori, ongkos kerja, dan laba perusahaan.      Justinus menyatakan model  pencatatan seperti itu bertujuan menghindari dugaan dumping dan sanksi  perpajakan. Sebab, katanya, saldo laba bersih tak berbeda dengan yang  diterima perusahaan. Dia menduga hal itulah yang menjadi pemicu dugaan  adanya penggelembungan nilai penjualan. Sehingga diinterpretasikan  sebagai menyembunyikan informasi   secara sengaja. Johan Malonda & Rekan mulai menjadi auditor Great River sejak 2001.  Saat itu perusahaan masih kesulitan membayar utang US$ 150 Juta kepada  Deutsche Bank. Pada 2002, Great River mendapat potongan pokok utang 85  persen dan sisa utang dibayar menggunakan pinjaman dari Bank Danamon.  Setahun kemudian Great River menerbitkan obligasi Rp 300 miliar untuk  membayar pinjaman tersebut. “Kami hanya tahu kondisi perusahaan pada  rentang 2001-2003,” kata Justinus.

     Sebelumnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah  melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan Great River ke Kejaksaan  Agung pada tanggal 20 Desember 2006. Dalam laporan tersebut, empat  anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi tersangka,  termasuk pemiliknya, Sunjoto Tanudjaja.       Kasus tersebut muncul  setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan  Mawar, yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan,  piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di Great River.  Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar  utang.
     Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam terdapat indikasi penipuan dalam penyajian  laporan keuangan. Pasalnya, Bapepam menemukan kelebihan pencatatan atau  overstatement penyajian account penjualan dan piutang dalam laporan  tersebut. Kelebihan itu berupa penambahan aktiva tetap dan penggunaan  dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian. Akibatnya, Great River  kesulitan arus kas. Perusahaan tidak mampu membayar utang Rp 250 miliar  kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp 400 miliar.




Sumber: Hukum Online

Comments

Popular Posts